JANGAN JADI BENCONG…!!!

Februari 2, 2010

Hukum Berpenampilan dan Berperilaku seperti Lawan Jenis

Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجاَلِ بِالنِّساَءِ، وَالْمُتَشَبِّهاَتِ مِنَ النِّساَءِ بِالرِّجاَلِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885, 6834)

Ath-Thabari rahimahullah memaknai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dengan ucapan: “Tidak boleh laki-laki menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi wanita. Dan tidak boleh pula sebaliknya (wanita menyerupai laki-laki).” Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menambahkan: “Demikian pula meniru cara bicara dan berjalan. Adapun dalam penampilan/ bentuk pakaian maka ini berbeda-beda dengan adanya perbedaan adat kebiasaan pada setiap negeri. Karena terkadang suatu kaum tidak membedakan model pakaian laki-laki dengan model pakaian wanita (sama saja), akan tetapi untuk wanita ditambah dengan hijab. Pencelaan terhadap laki-laki atau wanita yang menyerupai lawan jenisnya dalam berbicara dan berjalan ini, khusus bagi yang sengaja. Sementara bila hal itu merupakan asal penciptaannya maka ia diperintahkan untuk memaksa dirinya agar meninggalkan hal tersebut secara berangsur-angsur. Bila hal ini tidak ia lakukan bahkan ia terus tasyabbuh dengan lawan jenis, maka ia masuk dalam celaan, terlebih lagi bila tampak pada dirinya perkara yang menunjukkan ia ridla dengan keadaannya yang demikian.” Al-Hafidz rahimahullah mengomentari pendapat Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang menyatakan mukhannats yang memang tabiat/ asal penciptaannya demikian, maka celaan tidak ditujukan terhadapnya, maka kata Al-Hafidz rahimahullah, hal ini ditujukan kepada mukhannats yang tidak mampu lagi meninggalkan sikap kewanita-wanitaannya dalam berjalan dan berbicara setelah ia berusaha menyembuhkan kelainannya tersebut dan berupaya meninggalkannya. Namun bila memungkinkan baginya untuk meninggalkan sifat tersebut walaupun secara berangsur-angsur, tapi ia memang enggan untuk meninggalkannya tanpa ada udzur, maka ia terkena celaan.” (Fathul Bari, 10/345)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah memang menyatakan: “Ulama berkata, mukhannats itu ada dua macam.

Pertama: hal itu memang sifat asal/ pembawaannya bukan ia bersengaja lagi memberat-beratkan dirinya untuk bertabiat dengan tabiat wanita, bersengaja memakai pakaian wanita, berbicara seperti wanita serta melakukan gerak-gerik wanita. Namun hal itu merupakan pembawaannya yang Allah Subhanahu wa Ta’ala memang menciptakannya seperti itu. Mukhannats yang seperti ini tidaklah dicela dan dicerca bahkan tidak ada dosa serta hukuman baginya karena ia diberi udzur disebabkan hal itu bukan kesengajaannya. Karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya tidak mengingkari masuknya mukhannats menemui para wanita dan tidak pula mengingkari sifatnya yang memang asal penciptaan/ pembawaannya demikian. Yang beliau ingkari setelah itu hanyalah karena mukhannats ini ternyata mengetahui sifat-sifat wanita (gambaran lekuk-lekuk tubuh wanita) dan beliau tidak mengingkari sifat pembawaannya serta keberadaannya sebagai mukhannats.

Kedua: mukhannats yang sifat kewanita-wanitaannya bukan asal penciptaannya bahkan ia menjadikan dirinya seperti wanita, mengikuti gerak-gerik dan penampilan wanita seperti berbicara seperti mereka dan berpakaian dengan pakaian mereka. Mukhannats seperti inilah yang tercela di mana disebutkan laknat terhadap mereka di dalam hadits-hadits yang shahih.

Adapun mukhannats jenis pertama tidaklah terlaknat karena seandainya ia terlaknat niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkannya pada kali yang pertama, wallahu a’lam.” (Syarah Shahih Muslim, 14/164)

Namun seperti yang dikatakan Al-Hafidz rahimahullah, mukhannats jenis pertama tidaklah masuk dalam celaan dan laknat, apabila ia telah berusaha meninggalkan sifat kewanita-wanitaannya dan tidak menyengaja untuk terus membiarkan sifat itu ada pada dirinya.

Dalam Sunan Abu Dawud dibawakan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةُ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud no. 3575. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata: Hadits ini hasan dengan syarat Muslim).

Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitab Al-Jami’ush Shahih (3/92) menempatkan hadits ini dalam kitab An-Nikah wath Thalaq, bab Tahrimu Tasyabbuhin Nisa’ bir Rijal (Haramnya Wanita Menyerupai Laki-Laki), dan beliau membawakannya kembali dalam kitab Al-Libas, bab Tahrimu Tasyabbuhir Rijal bin Nisa’ wa Tasyabbuhin Nisa’ bir Rijal (Haramnya Laki-Laki Menyerupai Wanita dan Wanita Menyerupai Laki-Laki) (4/314).

Dalam masalah laki-laki menyerupai wanita ini, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan laki-laki dan perempuan di mana masing-masingnya Dia berikan keistimewaan. Laki-laki berbeda dengan wanita dalam penciptaan, watak, kekuatan, agama dan selainnya. Wanita demikian pula berbeda dengan laki-laki. Siapa yang berusaha menjadikan laki-laki seperti wanita atau wanita seperti laki-laki, berarti ia telah menentang Allah dalam qudrah dan syariat-Nya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki hikmah dalam apa yang diciptakan dan disyariatkan-Nya. Karena inilah terdapat nash-nash yang berisi ancaman keras berupa laknat, yang berarti diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah, bagi laki-laki yang menyerupai (tasyabbuh) dengan wanita atau wanita yang tasyabbuh dengan laki-laki. Maka siapa di antara laki-laki yang tasyabbuh dengan wanita, berarti ia terlaknat melalui lisan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula sebaliknya….” (Syarah Riyadhish Shalihin, 4/288)

Dan hikmah dilaknatnya laki-laki yang tasyabbuh dengan wanita dan sebaliknya, wanita tasyabbuh dengan laki-laki, adalah karena mereka keluar/menyimpang dari sifat yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan untuk mereka. (Fathul Bari, 10/345-346)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Apabila seorang laki-laki tasyabbuh dengan wanita dalam berpakaian, terlebih lagi bila pakaian itu diharamkan seperti sutera dan emas, atau ia tasyabbuh dengan wanita dalam berbicara sehingga ia berbicara bukan dengan gaya/ cara seorang lelaki (bahkan) seakan-akan yang berbicara adalah seorang wanita, atau ia tasyabbuh dengan wanita dalam cara berjalannya atau perkara lainnya yang merupakan kekhususan wanita, maka laki-laki seperti ini terlaknat melalui lisan makhluk termulia (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Dan kita pun melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Syarah Riyadhish Shalihin, 4/288)

Perbuatan menyerupai lawan jenis secara sengaja haram hukumnya dengan kesepakatan yang ada (Fathul Bari, 9/406) dan termasuk dosa besar, karena Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu dan selainnya mengatakan: “Dosa besar adalah semua perbuatan maksiat yang ditetapkan hukum had-nya di dunia atau diberikan ancaman di akhirat.” Syaikhul Islam menambahkan: “Atau disebutkan ancaman berupa ditiadakannya keimanan (bagi pelakunya), laknat9, atau semisalnya.” (Mukhtashar Kitab Al-Kabair, Al-Imam Adz-Dzahabi, hal. 7)

Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullahu memasukkan perbuatan ini sebagai salah satu perbuatan dosa besar dalam kitab beliau yang masyhur Al-Kabair, hal. 145.

Adapun sanksi/hukuman yang diberikan kepada pelaku perbuatan ini adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِيْنِ مِنَ الرِّجاَلِ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّساَءِ، وَقاَلَ: أَخْرِجُوْهُمْ مِنْ بُيُوْتِكُمْ. قاَلَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَناً وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنَةً

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (mukhannats) dan wanita yang menyerupai laki-laki (mutarajjilah10). Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Keluarkan mereka (usir) dari rumah-rumah kalian”. Ibnu Abbas berkata: “Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengeluarkan Fulan (seorang mukhannats) dan Umar mengeluarkan Fulanah (seorang mutarajjilah).” (HR. Al-Bukhari no. 5886)

Hadits ini menunjukkan disyariatkannya mengusir setiap orang yang akan menimbulkan gangguan terhadap manusia dari tempatnya sampai dia mau kembali dengan meninggalkan perbuatan tersebut atau mau bertaubat. (Fathul Bari, 10/347)

Mereka harus diusir dari rumah-rumah dan daerah kalian, kata Al-Qari. (‘Aunul Ma’bud, 13/189)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan: Ulama berkata: “Dikeluarkan dan diusirnya mukhannats ada tiga makna:

Salah satunya, sebagaimana tersebut dalam hadits yaitu mukhannats ini disangka termasuk laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita tapi ternyata ia punya syahwat namun menyembunyikannya.

Kedua: ia menggambarkan wanita, keindahan-keindahan mereka dan aurat mereka di hadapan laki-laki sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seorang wanita menggambarkan keindahan wanita lain di hadapan suaminya, lalu bagaimana bila hal itu dilakukan seorang lelaki di hadapan lelaki?

Ketiga: tampak bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mukhannats ini bahwa dia mencermati (memperhatikan dengan seksama) tubuh dan aurat wanita dengan apa yang tidak dicermati oleh kebanyakan wanita. Terlebih lagi disebutkan dalam hadits selain riwayat Muslim bahwa si mukhannats ini mensifatkan/ menggambarkan wanita dengan detail sampai-sampai ia menggambarkan kemaluan wanita dan sekitarnya, wallahu a’lam.” (Syarah Shahih Muslim, 14/164)

Bila penyerupaan tersebut belum sampai pada tingkatan perbuatan keji yang besar seperti si mukhannats berbuat mesum (liwath/homoseks) dengan sesama lelaki sehingga lelaki itu ‘mendatanginya’ pada duburnya atau si mutarajjilah berbuat mesum (lesbi) dengan sesama wanita sehingga keduanya saling menggosokkan kemaluannya, maka mereka hanya mendapatkan laknat dan diusir seperti yang tersebut dalam hadits di atas. Namun bila sampai pada tingkatan demikian, mereka tidak hanya pantas mendapatkan laknat tapi juga hukuman yang setimpal11. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan mukhannats dari rumah-rumah kaum muslimin agar perbuatan tasyabbuhnya (dengan wanita) itu tidak mengantarkannya untuk melakukan perbuatan yang mungkar tersebut (melakukan homoseks)12. Demikian dikatakan Ibnu At-Tin rahimahullahu seperti dinukil Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu (Fathul Bari, 10/345).

Kesimpulan: hukum mukhannats memandang wanita ajnabiyyah (non mahram)

Dalam hal ini, fuqaha terbagi dua pendapat:

Pertama: mukhannats dihukumi sama dengan laki-laki jantan yang berselera terhadap wanita. Demikian pendapat madzhab Al-Hanafiyyah terhadap mukhannats yang bersengaja tasyabbuh dengan wanita padahal memungkinkan bagi dirinya untuk merubah sifat kewanita-wanitaannya tersebut. Sebagian Al-Hanafiyyah juga memasukkan mukhannats yang tasyabbuh dengan wanita karena asal penciptaannya walaupun ia tidak berselera dengan wanita, demikian pula pendapat Asy-Syafi’iyyah. Adapun madzhab Al-Hanabilah berpandangan bahwa mukhannats yang memiliki syahwat terhadap wanita dan mengetahui perkara wanita maka hukumnya sama dengan laki-laki jantan (tidak kewanita-wanitaan) bila memandang wanita.

Dalil yang dipegangi oleh pendapat pertama ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصاَرِهِمْ

“Katakanlah kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka….” (An-Nur: 30)

Adapun dalil yang mereka pegangi dari As Sunnah adalah hadits Ummu Salamah dan hadits Aisyah radhiallahu ‘anhuma tentang mukhannats yang menggambarkan tubuh seorang wanita di hadapan laki-laki sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mukhannats ini masuk menemui istri-istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua: mereka berpandangan bahwa mukhannats yang tasyabbuh dengan wanita karena memang asal penciptaannya demikian (tidak bersengaja tasyabbuh dengan wanita) dan ia tidak berselera/ bersyahwat dengan wanita, bila ia memandang wanita ajnabiyyah maka hukumnya sama dengan hukum seorang lelaki bila memandang mahram-mahramnya. Sebagian Al-Hanafiyyah berpendapat boleh membiarkan mukhannats yang demikian bersama para wanita. Namun si wanita hanya boleh menampakkan tubuhnya sebatas yang dibolehkan baginya untuk menampakkannya di hadapan mahram-mahramnya dan si mukhannats sendiri boleh memandang wanita sebatas yang diperkenankan bagi seorang lelaki untuk memandang wanita yang merupakan mahramnya. Demikian yang terkandung dari pendapat Al-Imam Malik rahimahullahu dan pendapat Al-Hanabilah.

Dalil mereka adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجاَلِ

“atau laki-laki yang mengikuti kalian yang tidak punya syahwat terhadap wanita.”

Di antara ulama salaf ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan:

غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ

(yang tidak punya syahwat terhadap wanita) adalah mukhannats yang tidak berdiri kemaluannya.

Dari As Sunnah, mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha (yang juga menjadi dalil pendapat pertama). Dalam hadits Aisyah ini diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya membolehkan mukhannats masuk menemui istri-istri beliau karena menyangka ia termasuk laki-laki yang tidak bersyahwat terhadap wanita. Namun ketika beliau mendengar mukhannats ini tahu keadaan wanita dan sifat mereka, beliau pun melarangnya masuk menemui istri-istri beliau karena ternyata ia termasuk laki-laki yang berselera dengan wanita.

Inilah pendapat yang rajih, insya Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Adapun bila si mukhannats punya syahwat terhadap wanita, maka hukumnya sama dengan laki-laki jantan yang memandang wanita ajnabiyyah. (Fiqhun Nazhar, hal. 172-176)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Seperti pendapat Mujahid rahimahullahu (Tafsir Ibnu Katsir, 5/402)

2 Kata ‘Ikrimah rahimahullahu: “Dia adalah mukhannats yang tidak bisa berdiri dzakarnya. (Tafsir Ibnu Katsir, 5/402). Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan: “Dia adalah laki-laki yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita.”

3 Yakni dengan empat lekukan pada perutnya.

4 Ujung lekukan itu sampai ke pinggangnya, pada masing-masing sisi (pinggang) empat sehingga dari belakang terlihat seperti delapan. Al-Khaththabi rahimahullahu menjelaskan: “Mukhannats ini hendak mensifatkan putri Ghailan itu besar badannya, di mana pada perutnya ada empat lipatan dan yang demikian itu tidaklah didapatkan kecuali pada wanita-wanita yang gemuk. Secara umum, laki-laki biasanya senang dengan wanita yang demikian sifatnya.” (Fathul Bari, 9/405)

5 Thaif adalah negeri besar terletak di sebelah timur Makkah sejarak 2-3 hari perjalanan. Negeri ini terkenal memiliki banyak pohon anggur dan kurma (Fathul Bari, 8/54-55). Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengepung Thaif.

6 Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi salah seorang tokoh/ pemimpin Bani Tsaqif, yang mendiami Thaif. Pada akhirnya ia masuk Islam dan ketika itu ia memiliki 10 istri, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk memilih 4 di antaranya dan menceraikan yang lainnya. (Fathul Bari, 9/405)

7 Hadits-hadits seperti ini diberi judul oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim, bab Larangan bagi mukhannats untuk masuk menemui wanita-wanita ajnabiyyah (bukan mahramnya dengan tanpa hijab, pen.)

8 Tidak termasuk laki-laki yang disebutkan dalam ayat:

أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجاَلِ

“Atau laki-laki yang mengikuti kalian yang tidak punya syahwat terhadap wanita.”

9 Dan dalam hal ini terdapat hadits yang berisi laknat bagi laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya, wanita menyerupai laki-laki.

10 Al-Mutarajjilah yaitu wanita yang menyerupai laki-laki dalam hal pakaian, penampilan, cara berjalan, mengangkat suara (cara bicara), dan semisalnya. Bukan penyerupaan dalam pendapat/ pikiran/ pertimbangan, dan ilmu. Karena menyerupai laki-laki dalam masalah ini adalah terpuji, sebagaimana diriwayatkan bahwa pendapat/ pikiran/ pertimbangan Aisyah radhiallahu ‘anha seperti laki-laki. (‘Aunul Ma’bud, 13/189)

11 Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu berkata: “Ulama berselisih pendapat tentang hukuman bagi orang yang berbuat liwath. Yang paling shahih dari pendapat yang ada, hukumannya dibunuh, baik subyeknya (fa’il) maupun obyeknya (maf’ul) bila keduanya telah baligh.” (Ijabatus Sail, hal. 362)

12 Para mukhannats yang ada di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka tidaklah tertuduh melakukan perbuatan keji yang besar, hanya saja kewanita-wanitaan mereka tampak dari ucapan mereka yang lunak/ lembut mendayu, mereka memacari tangan dan kaki mereka seperti halnya wanita, dan berkelakar seperti kelakarnya wanita. (‘Aunul Ma’bud, 13/189)

Dikutip dari http://www.asysyariah.com Penulis : Al Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah, Judul: (Membuka Hijab Dihadapan waria) Hukum Berpenampilan dan Berperilaku seperti Lawan Jenis


Mitos Seks Para Remaja Yang Wajib Diketahui

Februari 2, 2010

Sex education atau pendidikan seks untuk remaja memang bukanlah menjadi sesuatu yang baru tetapi sumber informasi seks yang benar memang masih belum banyak diketahui, atau kalaupun ada, remaja masih kesulitan untuk mengaksesnya. Sehingga yang banyak beredar adalah informasi-informasi yang tidak tepat tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas remaja.

Banyak sekali mitos-mitos yang masih dipercaya, yang bisa jadi membawa remaja makin jauh dari jangkauan informasi yang benar tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi, termasuk aktivitas seksual yang sudah dijalani oleh sebagian remaja. Bisik-bisik diantara remaja soal lutut yang kopong dan cara jalan yang bisa menggambarkan status keperawanan, sudah sering kita dengar. Semua itu kok bisa ya dipercaya oleh remaja kita?

Berikut ini adalah sebagian mitos-mitos seksualitas yang banyak beredar di sekitar remaja kita hasil dari inventarisasi lembaga KISARA (Kita Sayang Remaja) dan mungkin juga menjadi pendapat kita selama ini:

1.Berhubungan seks dengan pacar merupakan bukti cinta.

Faktanya, berhubungan seks bukan cara untuk menunjukan kasih sayang pada saat masih pacaran, melainkan karena disebabkan adanya dorongan seksual yang tidak terkontrol dan keinginan untuk mencoba-coba. Rasa sayang kita dengan pacar bisa ditunjukkan dengan cara lain.

2.Hubungan seks pertama kali selalu ditandai dengan keluarnya darah dari vagina.

Faktanya, tidak selalu hubungan seks yang pertama kali itu keliahatan berdarah. Apabila komunikasi seksual terjalin dengan baik dan hubungan seksual dilakukan dalam keadaan siap dan disertai foreplay yang cukup bisa tidak memunculkan adanya perdarahan.

3.Loncat-loncat setelah berhubungan seks tidak akan menyebabkan kehamilan.

Faktanya, ketika spermatozoa sudah memasuki vagina, maka spermatozoa akan mencari sel telur yang telah matang untuk dibuahi. Loncat-loncat tidak akan mengeluarkan spermatozoa. Jadi, tetap ada kemungkinan untuk terjadinya pembuahan atau kehamilan.

4.Selaput dara yang robek berarti sudah pernah melakukan hubungan seksual atau tidak perawan lagi.

Faktanya tidak selalu demikian. Selaput dara merupakan selaput kulit yang tipis yang dapat meregang dan robek karena beberapa hal. Selain karena melakukan hubungan seks, selaput dara juga bisa robek karena melakukan olah raga tertentu seperti naik sepeda dan berkuda. Karena itu, robeknya selaput dara belum tentu karena hubungan seks, malah ada juga perempuan yang sudah menikah dan berhubungan seks berkali-kali tapi selaput daranya masih utuh dan tidak koyak karena selaput daranya elastis.

5.Keperawanan dapat ditebak dari cara berjalan dan bentuk pinggul.

Faktanya, keperawanan tidak bisa dilihat dari bentuk pinggul atau cara jalan. Keperawanan kadang dipandang dari 2 sisi, bagi yang memandang dari sisi fisik saja (ini berkaitan dengan selaput dara), tapi hanya bisa diketahui melalui hasil pemeriksaan dokter. Jadi hanya dari pemeriksaan khususlah yang memungkinkan diketahuinya selaput dara robek atau tidak serta kemungkinan penyebabnya. Hanya saja keperawanan kembali lagi bukan cuma fisik. Kedua, dari sisi psikososial yang mengacu pada apakah seseorang perempuan sudah pernah melakukan hubungan seks atau belum. Ini sebaiknya yang dijadikan acuan, tetapi keperawanan bukan berarti segalanya di hari begini.

6.Dorongan seksual laki-laki lebih besar daripada perempuan.

Faktanya, dorongan seksual merupakan hal yang alamiah muncul pada setiap individu pada umumnya dimulai saat ia menginjak masa pubertas (karena mulai berfungsinya hormon seksual). Dan ini sangat wajar dan seimbang baik pada laki-laki maupun perempuan. Faktor yang mempengaruhi dorongan seksual antara lain kepribadian, pola sosialisasi, dan pengalaman seksual. Dorongan seksual perempuan sering disebut-sebut lebih kecil dari laki-laki kerena lingkungan menganggap perempuan yang mengekspresikan dorongan seksualnya adalah perempuan yang “nakal atau kurang baik” , sementara laki-laki tidak pernah dipermasalahkan.

7.Perempuan yang berdada besar dorongan seksualnya besar.

Faktanya tidak seperti itu. Secara medis, tidak ada hubungan langsung antara ukuran payudara dengan dorongan seksual seseorang. Dorongan seksual itu ditentukan oleh kepribadian, pola sosialisasi, dan pengalaman seksual (melihat, mendengar, atau merasakan suatu rangsangan seksual).

8.Masturbasi bisa menyebabkan lutut kopong.

Faktanya, masturbasi tidak menyebabkan lutut menjadi kopong. Spermatozoa tidak diproduksi dan tidak disimpan di dalam lutut, melainkan di testis. Mungkin setelah masturbasi, biasanya timbul rasa lelah, karena masturbasi mengeluarkan banyak energi. Itulah yang membuat menjadi lemas, jadi bukan karena lututnya jadi kosong.

9.Sering masturbasi bisa membuat mandul.

Faktanya, secara medis masturbasi tidak menggangu kesehatan fisik selama dilakukan secara aman (tidak sampai menimbulkan luka atau lecet). Resiko fisik biasanya berupa kelelahan. Pengaruh masturbasi biasanya bersifat psikologis, seperti perasaan bersalah, berdosa dan kadarnya berbeda-beda bagi setiap orang. Kemandulan justru biasanya akibat dari IMS (infeksi menular seksual) atau penyakit lainnya seperti kanker atau karena sebab fisik lainnya misalnya kualitas sperma yang kurang baik.

10.Minuman bersoda akan dapat mempercepat selesainya menstruasi.

Faktanya, menstruasi adalah proses pendarahan yang disebabkan luruhnya dinding rahim sebagai akibat tidak adanya pembuahan. Sakit tidaknya atau lancar tidaknya menstruasi seseorang selain dipengaruhi oleh hormon juga dipengaruhi faktor psikis, bukan karena minum minuman bersoda.

11.IMS dapat dicegah dengan mencuci alat kelamin.

Faktanya tidak ada sabun atau desinfektan apa pun yang dapat mencegah IMS. Justru pada perempuan, jika mencuci bagian dalam vagina terlalu sering akan mempertinggi resiko terkena keputihan karena sabun dapat mengurangi kadar keasaman permukaan vagina yang sebetulnya berfungsi untuk membunuh kuman-kuman normal yang ada.

Mitos-mitos seks tersebut ternyata memang sudah hidup subur di masyarakat. Pengaruh mitos-mitos tersebut masih sangat kuat, bahkan juga di antara para remaja yang justru lagi giat-giatnya mencari informasi tentang seks dan kesehatan reproduksi. Banyak yang mempercayainya sehingga tidak jarang kita temui kasus-kasus yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bermula dari keyakinan dari mitos-mitos tersebut. Hal itu terjadi karena tidak lengkapnya informasi tentang kesehatan reproduksi yang bisa diakses oleh remaja, baik melalui lembaga formal seperti sekolah, keluarga atau masyarakat pada umumnya.

Sekarang tergantung kepada diri remajanya masing-masing, karena mereka yang akan menjalaninya nanti. Apakah akan menelan mentah-mentah mitos tersebut ataukah akan mencermatinya lebih lanjut guna memastikan kebenarannya. Kalau kita masih terpengaruhi dengan mitos-mitos diatas, yang rugi ya diri kita sendiri. Dan bagi yang sudah mengetahui fakta yang sebenarnya, silakanlah tetap yakin dengan kebenarannya, jangan goyah. Bahkan cobalah ikut serta untuk menginformasikan fakta-fakta ini ke rekan-rekan remaja yang lainnya sehingga semakin banyak remaja yang mengerti dan makin bertanggung jawab dengan segala perilaku dan pilihannya. [/source]


Perkembangan Masa Remaja

Februari 2, 2010

Masalah remaja adalah masa datangnya pubertas (sebelas sampai empat belas tahun) sampai usia sekitar delapan belas-masa tranisisi dari kanak-kanak ke dewasa. Masa ini hampir selalu merupakan masa-masa sulit bagi remaja maupun orang tuanya. Ada sejumlah alasan untuk ini:

1. Remaja mulai menyampaikan kebebasanya dan haknya untuk mengemukakan pendapatnya sendiri. Tidak terhindarkan, ini bisa menciptakan ketegangan dan perselisihan, dan bisa menjauhkan ia dari keluarganya.
2. Ia lebih mudah dipengaruhi teman-temannya dari pada ketika masih lebih muda. Ini berarti pengaruh orang tua pun melemah. Anak remaja berperilaku dan mempunyai kesenangan yang berbeda bahkan bertentangan dengan perilaku dan kesenangan keluarga. Contoh-contoh yang umum adalah mode pakaian, potongan rambut atau musik, yang semuanya harus mutakhir.
3. Remaja mengalami perubahan fisik yang luar biasa, baik pertumbuhannya maupun seksualitasnya. Perasaan seksual yang mulai muncul bisa menakutkan, membingungkan dan menjadi sumber perasaan salah dan frustasi.
4. Remaja sering menjadi terlalu percaya diri dan ini bersama-sama dengan emosinya yang biasanya meningkat, mengakibatkan ia sukar menerima nasihat orang tua.

Ada sejumlah kesulitan yang sering dialami kaum remaja yang betapapun menjemukan bagi mereka dan orang tua mereka, merupakan bagian yang normal dari perkembangan ini.

Beberapa kesulitan atau bahaya yang mungkin dialami kaum remaja, antara lain :

1. Variasi kondisi kejiwaan, suatu saat mungkin ia terlihat pendiam, cemberut, dan mengasingkan diri tetapi pada saat yang lain ia terlihat sebaliknya-periang berseri-seri dan yakin. Perilaku yang sukar ditebak dan berubah-ubah ini bukanlah abnormal. Itu hanya perlu diprihatinkan bila ia terjerumus dalam kesulitan, kesulitan di sekolah atau kesulitan dengan teman-temannya.
2. Rasa ingin tahu seksual dan coba-coba, hal ini normal dan sehat. Rasa ingin tahu seksual dan bangkitnya birahi adalah normal dan sehat. Ingat, bahwa perilaku tertarik pada seks sendiri juga merupakan ciri yang normal pada perkembangan masa remaja. Rasa ingin tahu seksual dan birahi jelas menimbulkan bentuk-bentuk perilaku seksual.
3. Membolos
4. Perilaku anti sosial, seperti suka mengganggu, berbohong, kejam dan agresif. Sebabnya mungkin bermacam-macam dan banyak tergantung pada budayanya. Akan tetapi, penyebab yang mendasar adalah pengaruh buruk teman, dan kedisiplinan yang salah dari orang tua terutama bila terlalu keras atau terlalu lunak-dan sering tidak ada sama sekali
5. Penyalahgunaan obat bius
6. Psikosis, bentuk psikosis yang paling dikenal orang adalah skizofrenia.

Apa yang harus anda lakukan bila anda merasa cemas terhadap anak remaja anda

Langkah pertama adalah bertanya kepada diri sendiri apakah perilaku yang mencemaskan itu adalah perilaku yang normal pada anak remaja. Misalnya adalah pemurung, suka melawan, lebih senang sendiri atau bersama teman-temannya dari pada bersama anda. Anak remaja anda ingin menunjukan bahwa ia berbeda dengan anda. Hal ini dilakukan dengan berpakaian menurut mode mutakhir, begitu pula dengan kesenanganya pada potongan rambut dan musik. Semua itu sangat normal, asal perilaku tersebut tidak membahayakan, anda tidak perlu prihatin.

Tindakan selanjutnya adalah menetapkan batas dan mempertahankannya. Menetapkan batas itu sangatlah penting, tetapi batas-batas itu haruslah cukup lebar untuk memungkinkan eksplorasi yang sehat.

* Bila perilaku anak anda membahayakan atau melampaui batas-batas yang anda harapkan, langkah berikutnya adalah memahami apa yang tidak beres.
* Depresi dan perilaku yang membahayakan diri selalu merupakan respon terhadap stres yang tidak dapat diatasinya.
* Anak remaja yang berperilaku atau suka membolos seringkali akibat meniru dan mengikuti teman-temannya, dan merupakan respon dari sikap orang tua yang terlalu ketat atau terlalu longgar.
* Minum-minuman alkohol dan menghisap ganja biasanya merupakan respon terhadap stres dan akibat meniru teman. Masalah seksual paling sering mencerminkan adanya kesulitan diri didalam proses pendewasaan.

Secara umum masalah yang terjadi pada remaja dapat diatasi dengan baik jika orang tuanya termasuk orang tua yang “cukup baik”. Donald winnicott, seorang psikoanalisis dari Inggris memperkenalkan istilah “good enough mothering” ia menggunakan istilah ini untuk mengacu pada kemampuan seorang ibu untuk mengenali dan memberi respon terhadap kebutuhan anaknya, tanpa harus menjadi ibu yang sempurna. Sekarang laki-laki pun telah “diikutsertakan”, sehingga cukup beralasan untuk membicarakan tentang “menjadi orang tua yang cukup baik”

Tugas-tugas yang dilakukan oleh orang tua yang cukup baik, secara garis besar adalah:

1. memenuhi kebutuhan fisik yang paling pokok; sandang, pangan dan kesehatan
2. memberikan ikatan dan hubungan emosional, hubungan yang erat ini merupakan bagian penting dari perkembangan fisik dan emosional yang sehat dari seorang anak.
3. Memberikan sutu landasan yang kokoh, ini berarti memberikan suasana rumah dan kehidupan keluarga yang stabil.
4. Membimbing dan mengendalikan perilaku.
5. Memberikan berbagai pengalaman hidup yang normal, hal ini diperlukan untuk membantu anak anda matang dan akhirnya mampu menjadi seorang dewasa yang mandiri. Sebagian besar orang tua tanpa sadar telah memberikan pengalaman-pengalaman itu secara alami.
6. Mengajarkan cara berkomunikasi, orang tua yang baik mengajarkan anak untuk mampu menuangkan pikiran kedalam kata-kata dan memberi nama pada setiap gagasan, mengutarakan gagasan-gagasan yang rumit dan berbicara tentang hal-hal yang terkadang sulit untuk dibicarakan seperti ketakutan dan amarah.
7. Membantu anak anda menjadi bagian dari keluarga.
8. Memberi teladan.

Daftar pustaka

Lask, Bryan. Memahami dan mengatasi masalah anak. 1985. Gramedia. Jakarta

Nadeak, wilson. Memahami anak remaja. 1991. Kanisius. Yogyakarta


Katakan Cinta Kepada Tanah Airmu, Kemudian Buktikan!!!

Februari 2, 2010

Jika sampai waktuku
ku ingin tak seorang kan merayu
tidak juga KAU!!!!………….

Masih ingat syair puisi yg barusan,
Saya membayangkan betapa bersemangatnya diri pejuang ini
bahkan ia mampu mengatakan ‘tidak juga kau’….
dan ‘kau’ disini mmungkin adalah kekasih hatinya yang merisaukannya.

Tepis ragu, bulatkan tekad sambut panggilan ibu pertiwi…..
meskipun segenap jerat cinta mengikatnya.

ada cinta yg lebih tinggi derajadnya,
ada cinta yg akan meninggikan kehormatan negerinya,
dan dari perjuangannya itu ia dikenang sepanjang sejarah.

jika sampai waktuku
ku ingin tak seorang kan merayu
tidak juga KAU!!!!………….

Sesekali dalam hidup kita
akan datang satu waktu dimana ‘cinta’ yang akan kita ‘wujudkan’
takkan bisa di ‘tawar’ dan ‘dirayu’

Hari ini saya mengajak teman2 merenungi,
sudahkan kita mencintai negeri kita
yang dengannya negeri ini menjadi lebih terhormat!!

atau sebaliknya??’

Salam perjuangan sepenuh CINTA


Download Be Think emagz

Januari 6, 2010

Asslamu’alaikum…

Sobat KM sekarang be think hadir juga dalam edisi versi electronic, edisi “ASYIKNYA NGRUMPI” bisa didownload disini:

Baca entri selengkapnya »


Quantum Metamorfosa Pelajar

Desember 18, 2009

Taman Belekambang, Manahan, Solo

jum’at, 18 Desember 2009

pagi itu ada yang berbeda di taman balekambang, selain biasa digunakan untuk rekreasi publik, taman itu juga kadang disalahgunakan.
Tapi kali ini, sekelompok remaja muslim yang tergabung dalam FAROIS, mengadakan kegiatan “Quantum Metamorofsa, Menjadi pembelajar muslim sejati”.
Dengan bekerja sama denga LPR Kriya Mandiri, kegaiatan yang diadakan samapai pukul 10.30 WIB itu menampilkan beberapa art perform dari adik-adik sma.
Beberapa penampilan yang ditampilkan adalah drama, pembacaan puisi, nasyid, khitobah, hadrah,dll.
Ada kejutan pada acara kali ini, acara yang biasanya diikuti oleh pelajar SMA, kali ini juga diikuti oleh pelajar smp, dianatarnya adalah smp 3 dan smp 9, bahkan mereka juga menyumbangkan art performencennya.

Baca entri selengkapnya »


Remaja Putri dan Siklus Menstruasi

November 16, 2009

Setiap remaja akan mengalami pubertas. Pubertas merupakan masa awal pematangan seksual, yakni suatu periode dimana seorang anak mengalami perubahan fisik, hormonal, dan seksual serta mampu mengadakan proses reproduksi.

Pada awal masa pubertas, kadar hormon LH (luteinizing hormone) dan FSH (follicle-stimulating hormone) akan meningkat, sehingga merangsang pembentukan hormon seksual. Pada remaja putri, peningkatan kadar hormon tersebut menyebabkan pematangan payudara, ovarium, rahim, dan vagina serta dimulainya siklus menstruasi. Di samping itu juga timbulnya ciri-ciri seksual sekunder, misalnya tumbuhnya rambut kemaluan dan rambut ketiak.

Baca entri selengkapnya »


BAHAS TUNTAS MENGENAI ONANI

November 16, 2009

Apakah Onani Sama Dengan Zina

Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam permasalahan onani :

1. Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat bahwa onani adalah haram. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa Allah swt telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka. Firman Allah swt

Baca entri selengkapnya »


Menggagas Pendekatan Solutif Penyuluhan KRR

November 16, 2009

Banyak kasus terkait penyimpangan kesehatan reproduksi yang dapat diinventarisasi pada remaja di Indonesia. Di antaranya hasil survei BKKBN pada tahun 2005 yang menyatakan bahwa di kota-kota besar seperti Jabotabek, Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar, ditemukan sekitar 47% hingga 54 % remaja mengaku melakukan hubungan seks sebelum nikah. Sedangkan pada tahun 2008 diketahui bahwa 63% remaja SMP dan SMA di Indonesia pernah berhubungan seks. Sebanyak 21% di antaranya melakukan aborsi. Data tersebut diambil dari sample 33 provinsi di Indonesia.

Di Solo sendiri, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Peduli Remaja Kriya Mandiri pada bulan Juni-Agustus 2009 menunjukkan bahwa 4% remaja telah melakukan hubungan seks pra nikah. Meskipun angka tersebut relatif masih kecil, tapi dimungkinkan akan bertambah seiring perkembangan akses informasi dan teknologi.

Data-data tersebut menunjukkan masih minimnya kesadaran tentang kesehatan reproduksi pada remaja di Indonesia. Pendidikan tentang kesehatan reproduksi menjadi salah satu point penting yang harus diberikan sebagai bekal remaja, mengingat kurang lebih 37% dari jumlah penduduk di Indonesia adalah remaja yang akan menjadi penerus bangsa. Namun, selama ini pemahaman kesehatan reproduksi remaja dan pendidikan tentang seks masih dianggap tabu di masyarakat. Reaksi yang muncul justru pendidikan tentang seks tidak boleh diberikan sebab dikhawatirkan akan memotivasi remaja untuk melakukan hubungan seks pra nikah.

Menanggapi hal ini tentunya harus dievaluasi kembali model pendidikan seks yang seperti apa yang sudah dijalankan selama ini. Model pendidikan seks (kesehatan reproduksi) untuk remaja biasanya hanya dipersepsikan sebatas kegiatan-kegiatan seminar di sekolah maupun di kampus.

Dewasa ini pemerintah mulai menaruh perhatian kepada kesehatan reproduksi remaja. Pemerintah, dalam hal ini BKKBN melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2005-2009 menyatakan bahwa salah satu arah RPJM adalah meningkatkan kualitas kesehatan reproduksi remaja. Kondisi ini memberikan kerangka legal bagi pengakuan dan pemenuhan hak-hak reproduksi dan seksual remaja di Indonesia. Diantara hak-hak reproduksi dan seksual remaja itu adalah:
1.Hak untuk menjadi diri sendiri: membuat keputusan, mengekspresikan diri, menjadi aman, menikmati seksualitas dan memutuskan apakah akan menikah atau tidak.
2.Hak untuk tahu: mengenai hak reproduksi dan seksual, kesehatan reproduksi dan seksual, termasuk infeksi menular seksual dan HIV/AIDS.
3.Hak untuk dilindungi dan melindungi diri: dari kehamilan yang tidak direncanakan, aborsi tidak aman, infeksi menular seksual, HIV/AIDS dan kekerasan seksual.
4.Hak mendapatkan pelayanan kesehatan: secara bersahabat, menyenangkan, akurat, berkualitas dan dengan menghormati hak remaja.
5.Hak untuk terlibat: dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program remaja, serta membantu dan memberi pengaruh kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan tentang remaja.

Kebijakan tersebut mulai diaplikasikan melalui beberapa program seperti program pendidikan kesehatan reproduksi (kespro) berbasis komputer untuk remaja di SMA “Dunia Remajaku Seru” (DAKU) yang diresmikan Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Depdiknas pada tahun 2005 dan telah diuji cobakan di 3 SLTA di DKI Jakarta. Hingga tahun 2006, DAKU! telah di gunakan oleh 6 SLTA di Jakarta dan mulai diperkenalkan ke wilayah lain di Indonesia, seperti Bali, Jambi, dan Lampung dengan melibatkan LSM lokal. Di samping itu, mulai dikembangkan pula program PIK-KRR (Pusat Informasi Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja) Andalan.

Namun beberapa program tersebut berorientasi panjang pada pembatasan angka kelahiran. Selain itu banyak program yang secara umum belum mewakili nilai keislaman dengan mengajarkan “pacaran sehat”. Beberapa pihak mungkin mengklaim ini hanya sebuah tahap awal untuk membenahi kondisi remaja saat ini.

Disinilah pentingnya LSM lokal untuk mengambil peran dalam menggagas pendekatan solutif dalam penyuluhan KRR, termasuk melakukan pembinaan mental bagi remaja karena pada hakikatnya pendidikan adalah sebuah proses pembangunan yang menyeluruh dan bukan sekedar pengajaran belaka.

Venny Kurniana

Staff Depdik LPR Kriya Mandiri


Hasil Riset Depdik LPR KM “65% Pelajar Solo melakukan kissing saat pacaran”

November 16, 2009

Puji syukur Alhamdulillah, akhirnya riset Departemen Pendidikan (Depdik) LPR Kriya Mandiri sudah selesai dan hasilnyanyapun telah dipresentasikan oleh Direktur KM dalam acara Talk Show “Say No To Pornography” (minggu, 9 Agustus 2009) Bagian dari hasil Riset itu juga diberitakan di media massa Solopos Edisi : Senin, 10 Agustus 2009 , Hal.XII dengan judul yang akan ‘mengerikan’ “65% Pelajar Solo melakukan kissing saat pacaran”

Solo (Espos) Sebanyak 65% dari 352 pelajar di Kota Solo mengaku pernah melakukan kissing saat pacaran. Sementara sisanya, sebanyak 31% mengaku sudah melakukan petting dan 4% sudah berhubungan badan.

Hal itu diungkapkan Direktur Lembaga Peduli Remaja (LPR) Kriya Mandiri Solo, Doni Dwi Cahyadi dalam talk show bertajuk Selamatkan Generasi Muda Bangsa dari Bahaya Pornografi yang diadakan LPK Kriya Mandiri bekerja sama dengan Kapmepi Jawa Tengah di aula SMKN 4 Solo, Minggu (9/8). Dalam kesempatan itu, Doni mengatakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan terhadap 352 pelajar SMA, SMK, MA, di Kota Solo pada bulan Juni hingga awal Agustus 2009 terindetifikasi bahwa perilaku yang dilakukan pelajar pada saat mereka berpacaran sebanyak 65% menjawab pernah melakukan kissing atau ciuman. Sementara sisanya, 31% pernah melakukan petting dan 4% mengaku pernah berhubungan seks.
Menurut Doni, selama ini pemahaman kesehatan reproduksi remaja dan pendidikan tentang seks masih dianggap tabu di kalangan masyarakat. Reaksi yang muncul justru pendidikan tentang seks tidak boleh diberikan sebab dikhawatirkan akan memotivasi anak untuk melakukan hubungan seks pra nikah. ”Padahal, berdasarkan hasil survei menunjukkan bahwa sebanyak 95% responden mengaku pendidikan kesehatan reproduksi sangat penting bagi mereka lantaran minimnya informasi seputar masalah itu,” papar Doni.
Sementara itu, Kepala SMAN 4, Edy Pudiyanto MPd mengatakan, pada dasarnya, pendidikan seks yang terbaik adalah diberikan secara langsung oleh orangtua sendiri. Menurutnya, orangtua siswa bisa memberikan pendidikan seks dalam suasana akrab dan terbuka yakni dari hati ke hati. – Oleh : m82